Standar Pelayanan Pendaftaran Pasien di Instalasi Gawat darurat
Persyaratan Pelayanan. |
|
System Mekanisme dan Prosedur |
1. Penerimaan Pasien di Instalasi Gawat Darurat adalah 24 Jam; 2. Petugas menjemput pasien saat tiba di depan IGD; 3. Petugas melayani pasien pertama kali di ruang Triage, setelah itu melakukan pelayanan administrasi; 4. Petugas RM membuat dokumen Rekam Medis dan Mengimput kedalam aplikasi atau system. |
Jangka Waktu Penyelesaian |
1. Respon time pasien di IGD : 5-10 Menit; 2. Pelayanan Administrasi : 10 Menit. |
Biaya / Tarif |
A. Pasien Umum Sesuai Peraturan Bupati Kolaka Nomor : 33 Tahun 2016 Tentang Penyesuaian Tarif Pelayanan Kesehatan pada Badan layanan Umum daerah Rumah Sakit Benyamin Guluh Kabupaten kolaka. B. Pasien BPJS Sesuai tariff INA-CBGS berdasarkan permenkes momor 59 Tahun 2014 tentang Standar tarif JKN INA-CBGS. C. Pasien Asuransi Lainnya Perjanian Kerjasama antara PT.Asuransi Jiwa INHEALT Indonesia dengan BLUD RS Benyamin guluh Kabupaten Kolaka nomor: 10.51/AJII/KOP-MKS/KTR/0319 Tentang Pelayanan Kesehatan dan Obat Bagi Peserta Asuransi Kesehatan PT.Asuransi Jiwa Inhealt Indonesia. |
Produk Layanan | Pendaftaran Pasien di Instalasi Gawat Darurat. |
Penanganan Pengaduan Saran dan Masukan |
Aduan, Saran dan Masukan dapat dilakukan melalui beberapa cara : 1. Datang langsung ke ruang pengaduan 2. Mengisi kotak saran 3. Email:rsud.kolaka@yahoo.com; 4. Tim pengaduan BLUD RSBG Kolaka; 5. Website : http://rs-benyaminguluh.kolaka.go; 6. Melalaui telp tim pengaduan ………………… |